Metode Penelitian Hukum
Keberhasilan penelitian hukum untuk perkara inkonkrito sangat dipengaruhi oleh kemampuan peneliti dalam mengumpulkan fakta-fakta yang akurat dan valid tentang sebuah peristiwa konkrit yang menjadi objek penelitian. Tanpa fakta-fakta tersebut peneliti akan mengalami kesulitan untuk mengkonstruksikan secara tepat peristiwa konkrit yang terjadi. Oleh karena kemampuan investigasi yang didukung oleh kemampuan akses terhadap pengumpulan fakta dalam peristiwa konkrit sangat menentukan.
Konsepsi sosiologis yang memandang kaidah hukum tidak saja berupa peraturan perundang-undangan tertulis, tetapi juga termasuk dan yang utama adalah segala aturan yang secara de facto diikuti atau dipatuhi oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Pada penelitian ini peneliti lebih focus pada perilaku actual dari anggota-anggota masyarakat dan kemudian melakukan abstraksi terhadap perilaku actual tersebut sehingga dihasilkan suatu norma hukum yang menjadi dasar bertindak atau berperilaku masyarakat tersebut. Soetandyo Wignjosoebroto mengatakan terdapat tiga kegiatan pokok yang harus dikerjakan dalam penelitian inventarisasi hukum positif, yakni:(1). Menetapkan criteria identifikasi untuk menyeleksi manakah norma-norma yang harus disebut sebagai norma hukum positif, dan mana yang harus dikelompokkan sebagai norma sosial atau nonhukum. Melakukan koreksi terhadap norma-norma yang teridentifikasi sebagai norma hukum positif.
METODE PENELITIAN HUKUM ̈ Hukum merupakan sesuatu yang berkenaan dengan pergaulan hudup manusia dalam masyarakat. Masyarakat ̈ Hukum berfungsi sebagai perlindungan terhadap kepentingan manusia, agar kepentingan manusia terlindungi maka hukum harus dilaksanakan ̈ Dalam rangka pelaksanaan dan penegakan hukum ada 3 (tiga) unsur penting yang harus diperhatikan yaitu kepastian hukum. Konsep Hukum Tipe Kajian Metode Penelitian Peneliti Orientasi Hukum adalah asas2 kebenaran dan keadilan yg bersifat kodrati dan berlaku universal Filsafat Hukum Logika deduksi, berpangkal dari premis normative yang diyakini bersifat selft-evident Pemikir Filsafat Hukum adalah norma-norma positif di dalam sistem per-uu-an hukum nasional.
Dari sisi terminologi, Ilmu hukum memiliki istilah yaitu: rechtstenschap atau rechtstheorie dalam bahasa belanda, jurisprudence atau legal science (Inggris), dan jurisprudent (jerman). Dalam kepustakaan Indonesia tidak tajam dalam penggunaan Istilah. Istilah ilmu hukum disejajarkan dengan istilah-istilah dalam bahasa asing tersebut. Istilah rechtswetenschap (belanda) dalam arti sempit adalah dogmatik hukum atau ajaran hukum yang tugasnya adalah deskripsi hukum positip, sistimatisasi hukum positif dan dalam hal tertentu juga eksplanasi. Dengan demikian dogmatik hukum tidak bebas nilai tetapi syarat nilai. Rechtstenschap dalam arti luas melputi: dogmatik hukum, teori hukum (dalam arti sempit) dan filsafat hukum. Ilmu Hukum dari segi obyek dapat dibedakan dalam arti sempit dan dan arti luas.
Dalam suatu penelitian yang dilakukan oleh Lapera (Lembaga Pemberdayaan Rakyat) dapat disimpulkan bahwa skema yang dilembagakan pemerintah tidak memberi kesempatan desa untuk berdialog. Pada prakteknya, proses peningkatan kualitas kehidupan masyarakat desa menjadi berlangsung searah. Hadirnya UU No. 22 Tahun 1999 membawa angin segar bagi masyarakat khususnya masyarakat desa karena memberi kesempatan bagi hadimya partisipasi masyarakat desa dalam menata pemerintahannya sendiri. Hal ini berbeda dengan UU No.
Berikut ini merupakan daftar perbandingan antara penelitian hukum normatif dan empiris. TAHAP PENELITIAN PENELITIAN HUKUM NORMATIF PENELITIAN HUKUM EMPIRIS Metode pendekatan Normatif/ juridis, hukum diidentifikasikan sebagai norma peraturan atau undang-undang (UU) Empiris/ sosiologis, hukum diidentifikasikan sebagai perilaku yang mempola Kerangka teori Teori-teori intern tentang hukum seperti undang-undang (UU), peraturan pemerintah.Pembuktian melalui pasal. Teori sosial mengenai hukum atau teori hukum sosiologis.Pembuktian melalui masyarakat.
Download liga 1 fifa 2007 demo. Odata cu aparitia patchurilor RLSP, Fifa 2007 inca mai rezista pe piata simulatorelor de fotbal. Detalii RLSP 2007 (Liga I, II si III in Fifa 2007) Este recomandat sa instalati jocul pe o varianta curata a Fifa 07 si sa nu incercati sa continuati salvarile incepute inainte de instalarea patchului. Fifa 2007, desi e aparut din 2006 inca se mai joaca, unii preferandu-l in dauna jocurilor mult mai noi ca Fifa 10 sau Fifa 09, acest lucru datorandu-se in special gameplay-ului foaret reusit. Download Liga I, II si III pentru Fifa 2007 (RLSP 2007) • 8 years ago • Posted in:Uncategorized • • Author: • RLSP 2007 este un update pentru Fifa 2007, care va adauga Liga I, Liga a II-a si cateva echipe din Liga a III-a.
Demikian Penjelasan tentang Macam – Macam Metode Penelitian Hukum Semoga Dapat Bermanfaat Bagi Para Pembaca Gurupendidikan.com 🙂.
Contoh: Berdasarkan penelitian BBM mengalami kenaikan harga • Data Kuantitatif Yaitu data terbentuk secara nomor bilangan yang diperoleh dari hubungan secara langsung dengan kata lain yaitu kesimpulan yang dituangkan dalam bentuk angka. Contoh: Berdasarkan penelitian BBM mengalami kenaikan 30%. V Data menurut peranan • Data utama Yaitu data yang langsung berhubungan dengan masalah penelitian. Contoh: Wawancara • Data tambahan Yaitu data yang merupakan data pelengkap. Contoh: Observasi.
Metode Penelitian Hukum Tata Negara
Dalam era reformasi setiap peraturan perundang-undangan hendaknya senantiasa dijiwai dan disemangati nilai-nilai demokrasi dan akomodasi terhadap keanekaragaman yang ada dalam masyarakat di dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang?undang Nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok?pokok Pemerintahan di Daerah dan Undang?Undang Nomor 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa sebagai dasar penyelenggaraan pemerintahan di daerah selama berlakunya dirasakan tidak mampu untuk menampung dinamika perkembangan masyarakat dan tidak sesuai dengan prinsip penyelenggaraan otonomi daerah yang demokratis. Selain itu kedua undang?undang tersebut tidak mampu mengakomodasi keanekaragaman struktur dan kultur yang hidup dan berkembang di masyarakat. Berdasarkan produk-produk hukum di atas terdapat perbedaan mendasar dalam hal struktur pemerintahan. Dalam Undang?undang Nomor 22 Tahun 1999 ditandai oleh skema yang lebih otonom antara lain desa tidak lagi menjadi bawahan langsung kecamatan, struktur pemerintahan desa terdiri dari pemerintah desa yakni kepala desa beserta perangkatnya dan Badan Perwakilan Desa yang merupakan parlemen tingkat desa, dan adanya pemisahan fungsi legislatif dan eksekutif. Badan Perwakilan Desa (BPD) merupakan salah satu unsur penyelenggara pemerintahan desa di samping pemerintah desa.
Otonomi desa merupakan sebuah harapan untuk desa di masa depan, gagasan ini merupakan bentuk koreksi dan rancangan masa depan dan mencakup dua dimensi penting yaitu pengakuan dan pemulihan atas apa yang telah dirusak sepanjang kekuasaan orde baru. Permasalahan mengenai otonomi dan demokratisasi sangat erat dengan kebijaksanaan politik negara sehingga pelaksanaannya masih didasarkan pada kepentingan negara yang mengikutinya. Pada saat pergantian sistem ketatanegaraan Republik Indonesia khususnya mengenai otonomi daerah banyak yang mengkritisi sistem otonomi daerah dan karena hal tersebut kembali kepada kepentingan penguasa/pemerintah pusat. Mengenai hal ini Laksono berpendapat bahwa UU No.5 Tahun 1979 memiliki rasionalitas sendiri, UU tersebut tidak bisa lepas dari konteksnya karena UU tersebut sangat kontekstual pada zamannya (Balairung, Edisl 33/TH.
Dokumen ini selain menjelaskan azas-azas atau kaidah yang dipergunakan dalam putusan juga menjelaskan perbandingannya dengan putusan-putusan terdahulu atas perkara yang hamper sama; • encyclopaedia, yakni buku yang memuat defenisi dan perumusan tentang konsep-konsep hukum yang disusun menurut topik tertentu atau menurut abjad. Biasanya ensiklopedi terdiri dari ensiklopedi hukum secara hukum, ensiklopedi hukum lokal, dan ensiklopedi hukum mengenai masalah-masalah atau subjek tertentu; • citator, yakni buku hukum yang menjelaskan tentang putusan pengadilan. Citator umumnya berisi penjelasan tentang apakah suatu putusan pengadilan dikuatkan oleh putusan yang lain, putusan pengadilan yang lebih tinggi, atau apakah sebuah dalil dalam suatu putusan pengadilan telah diubah atau dikesampingkan oleh keputusan berikutnya; • digest, yaitu kumpulan putusan pengadilan berdasarkan subjek tertentu. Digest tidak berisi komentar atau analisis, oleh karena itu digest tak ubahnya sebuah indeks yang mempermudah untuk menemukan sebuah putusan pengadilan. Di Amerika Serikat, digest tidak dirujuk sebagai bahan penelitian, karena dipandang hanya sebagai sebuah buku petunjuk; • form books, yakni buku-buku yang berisi contoh formulir atau dokumen-dokumen hukum yang sering dipraktekkan oleh para praktisi hukum, seperti notaries, pengacara, penuntut maupun pengadilan. Di Indonesia form books yang banyak dipergunakan adalah yang dibuat oleh Prof. Sudargo Gautama.
Hal ini menyangkut pekerjaan notaries, pengacara, jaksa, hakim dan para pejabat pemerintah; • untuk dapat menjelaskan atau menerangkan kepada orang lain apakah dan bagaimanakah hukumnya mengenai peristiwa atau masalah yang tertentu. Sebagai bahan perbandingan di Amerika Serikat, dikenal sejumlah bahan hukum sebagai sumber data penelitian hukum, antara lain: • annotated statutes, yakni komentar yang lengkap dari para ahli maupun praktisi tentang undang-undang yang baru dikeluarkan; • annotated report, yakni dokumen yang membahas semua segi yang menyangkut sebuah putusan yang telah dikeluarkan hakim pengadilan, terutam hakim pengadilan tinggi dan mahkamah agung.
Menurut Meijers (1903: 15) ilmu hukum merupakan pengolahan atau penggarapan peraturan-peraturan atau asas hukum secara ilmiah semata-mata dengan bantuan logika. Sedangkan menurut Fockema Andreae (1983) mengartikan ilmu hukum sebagai ilmu yang bertujuan untuk menyelidiki hubungan antara peraturan hukum yang satu dengan yang lain, mengaturnya dalam satu sistem dan mengumpulkan darinya aturan baru serta pemecahan persoalan tertentu. Gintama episode 1 gogoanime. Menurut Gijssels (1982: 75) ilmu hukum merupakan cabang ilmu positif yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama dalam waktu tertentu dari sudut pandang normatif yang bersifat yuridis maupun non yuridis. Sedangkan proposal penelitian sering juga disebut sebagai usul penelitian. Usul penelitian merupakan gambaran singkat mengenai pernyataan yang akan diteliti yang secara umum berisikan pengungkapan latar belakang permasalahan, ulasan teori, tujuan dan manfaat dari penelitian serta yang akan digunakan. Berikut ini merupakan salah satu contoh proposal penelitian hukum yang berjudul “ASPEK YURIDIS PEMILIHAN ANGGOTA BADAN PERWAKILAN DESA DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PEMERINTAHAN DESA DI KABUPATEN KLATEN” Untuk mendapatkan daftar lengkap contoh skripsi lengkap / tesis lengkap, dalam format PDF, Ms Word, dan Hardcopy, silahkan memilih salah satu link yang tersedia berikut: Contoh Tesis • • • • • • • Contoh Skripsi • • • • “ASPEK YURIDIS PEMILIHAN ANGGOTA BADAN PERWAKILAN DESA DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PEMERINTAHAN DESA DI KABUPATEN KLATEN” A.
Dari kutipan di atas dapat kita ketahui bahwa metodologi sangat berguna pada suatu penelitian ilmiah. Oleh karena itu metode yang ilmiah haruslah memenuhi beberapa kriteria seperti yang diungkapkan oleh Moh Nazir dalam buku Metode Penelitian (1988:43) secara ringkas yakni sebagai berikut: • Berdasarkan fakta, artinya keterangan yang ingin diperoleh dalam penelitian, baik yang dikumpulkan dan yang dianalisis harus berdasarkan fakta-fakta, dan bukan merupakan penemuan atau pembuktian yang didasarkan pada daya khayal, kira-kira, legenda, atau kegiatan sejenis. Dalam melakukan suatu penelitian hukum tidak dapat terlepas dengan penggunaan metode penelitian. Karena setiap penelitian apa saja pastilah menggunakan metode untuk menganalisa permasalahan yang diangkat. Menurut Soerjono Soekanto, penelitian merupakan suatu kegiatan ilmiah yang didasarkan pada metode, sistematika dan pemikiran tertentu yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala hukum tertentu, dengan jalan menganalisanya. Kecuali itu, maka juga diadakan pemeriksaan mendalam terhadap fakta hukum tersebut untuk kemudian mengusahakan suatu pemecahan atas permasalahan yang timbul di dalam gejala yang bersangkutan.
Marzuki, dilakukan untuk mencari pemecahan atas isu hukum yang timbul. Sehingga hasil yang dicapai bukan menolak atau menerima hipotesis, melainkan memberikan preskripsi (solusi) mengenai apa yang seyogyanya atas itu yang diajukan ( menyelesaikan masalah atas permasalahan yang terjadi ). Sehingga metode yang dipergunakan dalam mengkaji ilmu hukum juga memiliki perbedaan dengan metode dalam mengkaji ilmu, selain ilmu hukum, misalnya ilmu sosial maupun ilmu alamiah.
Data dapat dikelompokkan menjadi: 1. Tingkah laku manusia dengan ciri-cirinya yang khusus • Tingkah laku verbal • Tingkah laku nyata 2. Hasil tingkah laku manusia dan ciri-cirinya yang khusus • Peninggalan 2 fisik • Bahan-bahan tertulis 3.
Demikian juga halnya dalam pewarisan ternyata prinsip-prinsip pewarisan hampir serupa dengan ketentuan kitab Manawa Dharmasastra, hanya saja sedikit terjadi penyimpangan, dimana dalam Hukum Hindu perempuan mendapat seperempat, sedangkan di Bali perempuan tidak mendapat warisan. Seiring dengan kemajuan teknologi dan informasi, kaum perempuan mulai menuntut kesetaraan khususnya dalam hal pewarisan. Sebagian perempuan Hindu Bali menghendaki adanya pembagian warisan yang sama antara laki-laki dan perempuan, agar adil. Menurut Kelsen, hukum adalah sebuah sistem norma. Norma adalah pernyataan yang menekankan aspek “seharusnya” atau das sollen, dengan menyertakan beberapa peraturan tentang apa yang harus dilakukan. Norma-norma adalah produk dan aksi manusia yang deliberatif. Undang-Undang yang berisi aturan-aturan yang bersifat umum menjadi pedoman bagi individu bertingkah laku dalam bermasyarakat, baik dalam hubungan dengan sesama individu maupun dalam hubungannya dengan masyarakat.
Dihubungkan dengan kehendak untuk menegakkan demokrasi, otonomi dan kedaulatan rakyat desa. BPD merupakan wakil masyarakat desa yang diharapkan menjadi sarana guna melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Dalam Pasal 94 Undang?undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah ditentukan: “Di Desa dibentuk Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desa, yang merupakan Pemerintahan Desa”. Hal ini berbeda dengan ketentuan yang ada di dalam Pasal 3 ayat (1) Undang?undang Nomor 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Yang menyatakan bahwa Pemerintahan Desa terdiri dari: • Kepala Desa • Lembaga Musyawarah Desa.
Misalnya: tentang penggunaan Bahasa Sehari-hari dari golongan Pribumi dan non Pribumi didapatkan: Pribumi 90% menggunakan bahasa jawa sehari-hari, dan 10% menggunakan bahasa Indonesia. Non Pribumi 70% mempergunakan bahasa jawa dan campuran bahasa Indonesia sehari-hari dan tidak lebih 10% menggunakan bahasa Indonesia campur bahasa asing. Ini dapat di interpretasikan bahwa golongan Non Pribumi telah ikut berkecimpung / berasimilasi dengan masyarakat setempat. Dari Tabel tentang Keadaan Tempat Tinggal dan Makanan Mahasiswa, dalam hal tempat tinggal umpamanya, dapat disimpulkan bahwa sebagian besar INISNU berasal dari luar Jepara.
• Evaluatif Penelitian dilakukan bertujuan untuk memberikan penilaian terhadap program-program yang sudah dilakukan. Tujuan penelitian • Fact finding Penelitian yang bertujuan untuk menemukan fakta saja. • Problem finding Penelitian yang bertujuan untuk menemukan masalah. • Problem identification Penelitian yang bertujuan untuk mengidentifikasi masalah. Penerapan penelitian • Penelitian murni Bertujuan untuk pengembangan ilmu itu sendiri atau bersifat teori maupun untuk perkembangan metode penelitian. • Penelitian terapan Bertujuan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang timbul atau yang ada dalam masyarakat. Pemikiran – Deduktif Yaitu cara pengambilan kesimpulan yang bersifat umum ke hal-hal yang bersifat khusus.
• Data skunder Yaitu data yang diperoleh melalui study kepustakaan. Data skunder dibidang Hukum: • Bahan hukum primer Data yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat Contoh: – Pancasila – UUD 1945 – Traktat – Doktrin – Yurisprudensi – Adat dan kebiasan • Bahan hukum skunder Merupakan bahan-bahan yang erat hubungannya dengan bahan hokum primer dan dapat membantu serta menganalisis. Contoh: – RUU – Buku-buku para Sarjana – Hasil penelitian – Jurnal – Makalah – Dan sebagainya • Bahan hukum tersier Yaitu bahan-bahan yang memberikan informasi tentang bahan hokum primer dan skunder. Contoh: Koran, kliping, majalah, dan sebagainya. V Data menurut sifatnya • Data Kualitatif Yaitu data yang terbentuk atas suatu penilaian atau ukuran secara tidak langsung dengan kata lain yaitu kesimpulan yang dituangkan dalam bentuk pernyataan dan tulisan.
Adanya perumusan masalah yang tegas akan dapat dihindari pengumpulan data yang tidak diperlukan sehingga penilitian akan lebih terarah pada tujuan yang ingin dicapai. Masalah harus dirumuskan secara: • Sederhana, padat dan jelas • Dirumuskan dalam bentuk kalimat tanya • Dirumuskan sekhusus mungkin dengan syarat masih tetap mencerminkan adanya hubungan antara berbagai variabel • Perumusan hendaknya memberi petunjuk tentang kemungkinan pengumpulan data guna menjawab pertanyaan yang terkandung dalam perumusan itu. Permasalahan dapat dirumuskan dari bermacam-macam sumber, seperti: a. Kepustakaan b. Pengalaman pribadi c. Pengamatan sepintas d.
Pemikiran dua model penelitian hukum tersebut tampaknya saat ini perlu dilakukan pemikiran ulang (rethinking) atasnya. Pemikiran hukum empiris perlu kita fikirkan secara mendalam tentang hakikat model penelitian ini. Pemikiran empiris pada hakikatnya adalah penelitian yang melihat keadaan secara nyata, hal ini berawal dari sebuah filsafat positivisme yang melihat sesuatu adalah benar jika dapat dibuktikan nyata adanya (positif). Pemikiran filsafat positivisme merupakan bentuk perkembangan akal manusia, yang menurut Auguste Comte (1798-1857) merupakan perkembangan ketiga dari perkembangan akal manusia. Ia menyatakan bahwa perkembangan akal manusia berkembang dalam tiga tahap pemikiran: tahap teologi, tahap metafisik, serta tahapan riil atau positif.
Secara umum variabel ada dua macam, yakni: Independent/penyebab/bebas ( X ) dan Dependent/akibat/terikat/tergantung ( Y ). Adapun atribut variabel ada empat macam: yakni, Nama variabel, Definisi variabel, Klasifikasi variabel, Instrumen/cara/metode/teknik pengumpulannya. Catatan: Jika keempat atribut telah dipastikan maka variabelnya sudah dioperasionalkan.Hanya variabel yang dapat dioperasionalisasikan saja yang dapat diteliti.
Sedangkan fakta-fakta relevan terkait dengan peristiwa konkrit dijadikan sebagai premise minor. Melalui cara berfikir silogisme akan ditentukan kesimpulan apakah premise mayor tadi sesuai atau tepat untuk diterapkan pada peristiwa hukum konkrit yang terjadi. Sesuai nama yang diberikan kepadanya tipe penelitian hukum normative ini bertujuan untuk menemukan asas atau doktrin dalam hukum positif yang berlaku, sehingga penelitian ini sering juga disebut dengan studi dogmatic atau doctrinal research. Mengingat bahwa objek penelitian adalah hukum positif yang akan dicari asas atau doktrin hukum yang mendasarinya, maka penelitian ini akan sangat dipengaruhi oleh konsepsi yang dipergunakan dalam memandang hukum positif. Jika hukum positif dikonsepsikan sebagai kaidah tertulis yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki otoritas, maka asas yang akan dicari adalah pada peraturan perundang-undang tertulis saja. Demikian pula jika hukum positif dikonsepsikan tidak saja pada aturan tertulis, maka pencarian asas atau doktrin ditujukan baik terhadap hukum positif tertulis, maupun tidak tertulis yang tumbuh berkembang dan dipatuhi oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
• Secara Non ilmiah Dapat dilakukan dengan cara: – Akal sehat (logika) – Prasangka – Intuisi (pendekatan a priori) – Penemuan coba-coba – Pendapat otoritas ilmiah dan pikiran kritis. PENELITIAN HUKUM NO METODE NORMATIF EMPIRIS atau SOSIOLOGIS 1 Pendekatan Normatif Empiris 2 Kerangka ¶ Peraturan perundang undangan ¶ Pembuktian melalui pasal ¶ Teori-teori Sosiologi Hukum ¶ Pembuktian melalui masyarakat 3 Sumber Data Data Skunder Data Primer 4 Analisis ¶ Logis normatif ¶ Silogisme ¶ Kualitatif ¶ Kuantitatif Penjelasan Tabel. • Penelitian Normatif yaitu penelitian yang dilakukan berdasarkan perundang-undangan • Penelitian Empiris yaitu penelitian terhadap pengalaman yang terjadi dalam masyarakat. • Pendekatan yaitu awal mula atau langkah-langkah sebelum melakukan penelitian • Data skunder yaitu data data yang diperoleh dari kepustakaan • Data primer yaitu data yang diperoleh langsung dalam kehidupan masyarakat dengan cara wawancara, interview dan sebagainya • Analisis – Logis normatif yaitu berdasarkan logika dan peraturan perundang-undangan. – Silogisme yaitu menarik kesimpulan yang sudah ada. – Kualitatif yaitu kesimpulan yang dituangkan dalam bentuk pernyataan dan tulisan. – Kuantitatif yaitu kesimpulan yang dituangkan dalam bentuk angka.
Comments are closed.